Kamis, 13 Agustus 2020

Bunga vs Bagi Hasil

Bunga vs bagi hasil

Berbicara mengenai perbankan kita pasti pernah mendengar istilah bunga dan bagi hasil (margin) pada Bank Konvensional dan Bank Syariah, lalu apa perbedaannya? simak ulasannya berikut ini.

Tentunya anda pernah mendengar mengenai istilah RIBA. Hal ini dikarenakan kedua istilah ini sering dikaitkan bersama. Bunga merupakan batas jasa yang diberikan oleh pihak bank (konvensional) untuk nasabah yang memiliki simpanan dan yang harus dibayarkan nasabah kepada bank jika nasabah memilik pinjaman kepada bank.Sedangkan riba memiliki arti tambahan, peningkatan, ekspansi atau pertumbuhan. Arti lain dari riba yaitu pengambilan tambahan (premium) sebagai syarat yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman selain pinjaman pokok. Sitem bunga yang digunakan pada bank konvensional termasuk kedalam riba. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan yang berlipat.

Selain bunga, kita sering mendengar mengenai suku bunga. Suku bunga adalah persentase pokok utang (besar uang yang dipinjam) yang dibayarkan sebagai balas jasa. Beberapa faktor yang mempengaruhi besar kecilnya suku bunga tersebut antara lain: kebutuhan dana, persaingan, kebijakan pemerintah, target laba yang diharaokan, jangka waktu (peminjaman atau penanaman), kualitas jaminan yang diberikan, jaminan pihak ketiga, reputasi perusahaan, jenis produk, dan hubungan baik antara bank dan nasabah. Istilah bunga yang digunakan dalam jasa keuangan ada banyak, diantaranya yaitu:

  1. Bunga flat, bunga jenis ini sistem pembayaran utang pokok dan bunga kredit besarnya akan sama setiap bulannya. Nilai bunga akan tetap sama setiap bulannya karena sistem ini menghitung dari awal. Maksud, bunga dihitung dari persentasi bunga yang dikalikan pokok pinjaman awal. Bunga jenis ini biasanya digunakan pada peminjaman jangka pendek ataupun kendaraan.
  2. Bunga efektif, dimana besar bunga dihitung berdasarkan nilai pokok yang belum dibayar dan dilakukan di setiap akhir periode angsuran.nilai bunga yang dibayar akan semakin mengecil sehingga angsuran perbulan juga akans emakin menurun dari waktu ke waktu. Perhitungan demikian tidak berarti bahwa bunga efektif akan lebih rendah dibandingkan bunga flat.
  3. Bunga anuitas, pada bunga ini porsi atau komposisi bunga dan pokok akan berubah setiap periodenya, akan tetapi besar angsuran tetap sama setiap periodenya. Dimana, untuk perhitungannya porsi bunga pada awal akan sangat besar sedangkan pokoknya kecil, dan di akhir pembayaran bunga yang mengecil sedangkan pokok besar.
  4. Bunga mengambang, sistem ini besar bunga tergantung atau mengikuti suku bunga pasar. Dimana, jika suku bunganya naik maka besar bunga akan naik pula, dan jika suku bunga pasar turun maka besar bunga juga akan turun.

Bagaimana dengan system bagi hasil? Bagi hasil merupakan suatu alternative dalam pembiayaan dimana sistem ini berdasarkan dari penetapan awal atau sesuai akad yang disepakati atau ditetapkan di awal, dan akan meningkat seiring dengan keuntungan dari perusahaan. Menurut Wikipedia, ada beberapa bentuk skema dari bagi hasil, diantaranya adalah:

  1. Profit sharing, dimana sistem ini dilakukan dengan membegiakan keuntungan yang di dapat dari suatu usaha. Keuntungan yang didapat berasal dari selisih antara pendapatan dari usaha yang telah dikurangi dengan biaya lainnya, jadi bias dibilang laba bersih.
  2. Gross profit sharing, sistem ini dilakukan dengan membagikan keuntungan uang didapat dari laba kotor (pendapatan usaha yang dikurangi biaya produksi).
  3. Revenue sharing, sistem ini menggunakan pendapatan usaha saja yang dijadikan dasar perhitungan pembagian.

Berbeda halnya dengan bunga, ada beberapa konsep bagi hasil yang harus diketahui, yaitu: pertama, pemilik dana menanamkan dana di lembaga keuangan yang berperan sebagai pengelola dan. Kedua, penelola dana akan menginvestasikan dana tersebut dalam proyek atau usaha yang layak dan sesuai dengan semua aspek syariah dan menguntukan. Ketiga, adanya kesepakatan dikedua belah pihak yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah dana, besar ratio bagi hasil, serta jangka waktu kesepekatan berlaku.

Pengenalan Mudharabah

Assalamualaikum ww
Saya Arbaiyah siregar jurusan Perbankan Syariah mahasiswi di IAIN padangsidempuan yg swdang melaksanakan kkldr2020 ,yg mana kegiatan kkldr saya kali ini ialah edukasi terhadap pengenalan mudharabah.
Apa itu mudharabah?


Mudharabah atau yang dikenal oleh sebagian sebagai qiradh ini, memiliki kata asal dari kata “dharb”. Sebagian mengartikan kata “dharb” ini perjalanan. Yang berarti melakukan perjalanan untuk berperang atau berniaga. Sedangkan yang lainnya mengartikan dengan “mengambil”, yang berarti mengambil keuntungan. Jika dilihat dalam istilah hijaz, hal ini disebut juga dengan qiradh.

Secara istilah, para ulama memiliki pengertian, yaitu pemilik modal (investor) atau yang dikenal dengan istilah shahibul mal atau rab al-mal, memberikan sejumlah modal kepada pihak pengelola, atau yang dikenal juga dengan istilah mudharib. Yang berarti, mudharabah ini merupakan akad antara dua pihak. Salah satu pihak memberikan modal dan yang lainnya mengelola modal tersebut.

Mudharabah merupakan akad yang sudah dikenal oleh umat Islam pada zaman Nabi Muhammad, bahkan sudah dipraktikan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam. 


Pembagian Hasil

Proporsi keuntungan (nisbah) dari mudharabah ditetapkan diawal pada saat akad, dan akan dibagi sesuai dengan ketetapan tersebut. Sedangkan apabila terjadi kerugian materi, maka seluruh kerugian materi tersebut ditanggung oleh pemilik dana, kecuali jika kerugian materi tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pengelola dana.

Rukun Mudharabah

Rukun akad mudharabah terbagi menjadi tiga rukun, yang berarti apabila salah satu dari tiga rukun ini tidak terpenuhi, maka akad mudharabah pun dinyatakan tidak sah. Adapun tiga rukun tersebut adalah:

1. Pihak-pihak yang berakad, yaitu pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib)

2. Objek akad, yaitu modal, kegiatan usaha, dan proporsi bagi hasil (nisbah)

3. Shighat atau persetujuan, yaitu ijabdan qabul

Jenis-Jenis Mudharabah

Menurut PSAK 105, akad mudharabahdibagi menjadi 3 jenis:

1. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah merupakan bentuk mudharabah dengan kondisi pengelola (mudharib) dikenakan pembatasan oleh pemilik dana (shahibul maal) dalam hal tempat, cara, dan/atau objek investasi (bentuk kegiatan usaha). Contohnya adalah, jika pemilik dana ingin dana yang dimilikinya diolah menjadi toko makanan, maka pengelola dana harus mengelola dana yang diberikan oleh pemilik dana dengan bentuk kegiatan usaha toko makanan.

2. Mudharabah Muthlaqah

Mudharabah Muthlaqah merupakan bentuk mudharabah dengan kondisi pengelola (mudharib) diberikan kewenangan yang sangat luas untuk mengelola dana, tanpa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek investasi (bentuk kegiatan usaha). Contohnya adalah, jika pemilik dana tidak mensyaratkan kondisi tertentu pada dana yang akan dikelola pengelola dana, maka pengelola dana memiliki kebebasan untuk mengelola dananya dalam hal tempat, cara, maupun bentuk kegiatan usaha, namun tentu yang tetap dalam kepatuhan Syariah.

3. Mudharabah Musytarakah

Mudharabah Musytarakah merupakan bentuk mudharabah dengan kondisi pengelola dana menyertakan dana atau modalnya ke dalam kerja sama usaha di tengah perjalanan usaha. Bentuk mudharabah ini adalah solusi sekiranya dalam perjalanan usaha, pengelola dana memiliki dana yang dapat dikontribusikan dalam kegiatan usaha, sedang di sisi lain, adanya penambahan modal ini akan dapat meningkatkan kemajuan kegiatan usaha.

Berakhirnya Akad Mudharabah

Pada dasarnya dalam akad mudharabah, durasi kerja samanya adalah tidak tentu dan tidak terbatas. Namun, para pihak yang berakad berhak menentukan jangka waktu akad. Selain itu, akad mudharabah juga dapat berakhir karena hal-hal berikut ini:

1. Pada mudharabah yang telah ditentukan jangka waktunya, maka akad akan berakhir pada waktu yang telah ditentukan;

2. Salah satu pihak mengundurkan diri;

3. Salah satu pihak hilang akala tau meninggal dunia;

4. Pengelola dana tidak amanah dalam mengelola dana sesuai dengan tujuan yang dituangkan dalam akad;

5. Modal sudah tidak ada

Produk Mudharabah

Mudharabah merupakan akad yang sering digunakan pada produk keuangan Syariah. Seperti tabungan, pembiayaan, deposito Syariah, sukuk (obligasi Syariah), dan lain-lain. Selain itu, mudharabah juga digunakan pada instrumen moneter di Indonesia, seperti Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS).

DPL: Damri Batubara,M.A

Rabu, 12 Agustus 2020

Seputar tentang manajemen Perbankan


Assalamualaikum wr wb
Saya Arbaiyah Siregar mahasiawi di IAIN Padangsidempuan kali ini kegiatan KKLDR seputar tentang Manajemen dalam perbankan, yang mana saya jelasin secara spesifik nya saja.

Manajemen perbankan adalah ilmu dan seni dalam mengatur kegiatan pengumpulan dana, penyaluran kredit dan pelaksanaan lalu lintas pembayaran agar efektif mencapai tujuan.

Manajemen perbankan memiliki peranan yang penting dan harus dimiliki oleh semua lembaga keuangan mengingat segala kegiatan usaha sangat memerlukan sebuah manajemen agar bisa menjadi lebih berkembang.

Di dalam manajemen perbankan akan dibahas hal hal yang lebih spesifik yakni

– Manajemen dana bank(MDB) dengan focus analisis meliputi penarikan dan pengumpulan data
– Manajemen perkreditan bank dengan focus meliputi penyaluran kredit
– Manajemen lalulintas pembayaran dengan focus analisis tentang pelaksanaan kliring transfer dan inkaso
– Manajemen sumber daya manusia dengan focus analisis tentang masalah sumber daya manusia.

Tujuan manajemen keuangan adalah memaksimalkan nilai kekayaan para pemegam saham. Nilai kekayaan dapat dilihat melalui perkembangan harga sama (common stock) perusahaan di pasar. Dalam hal ini nilai saham dapat merefleksikan investasikeuangan perusahaan dan kebijakan deviden. Oleh Karena itu dalam teori-teori keuangan, variabel yang sering digunakan dalam penelitian pasar modal untuk mewakili nilai perusahaan adalah harga saham, dengan berbagai jenis indikator, antara lain return saham, harga saham biasa, abnormal return, price earning ratio, dan indikator lain yang mempresentasikan harga saham biasa dan pasar modal.

Dengan demikian tujuan manajemen perbankan yaitu untuk memaksimalkan kekayaan para pemegang saham, yang berarti meningkatkan nilai perusahaan yang merupakan ukuran nilai objektif oleh publik dan orentasi pada kelangsungan hidup perusahaan.

Fungsi Manajemen Keuangan Dapat Dirinci Kedalam Tiga Bentuk Kebijakan Perusahaan Yaitu :

(1) keputusan investasi

(2) keputusan pendanaan

(3)kebijakan deviden.



Hijab itu Wajib Buka Aurat Jangan !!

Hijab saat ini sudah menjadi salah satu trend fashion bagi wanita muslim. Namun pada dasarnya berhijab bagi seorang wanita muslim adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan. Yang dijalankan tidak hanya ketika sholat, namun juga diluarnya. Hakikat berhijab bagi wanita adalah untuk menutupi auratnya. Tetapi banyak wanita yang melupakannya. Banyak kita jumpa, wanita berhijab tapi tidak menutup auratnya. 
Berhijab tapi tidak menutup aurat? Maksudnya ialah memeng wanita itu menutup rambutnya dengan hijab, tetapi tidak dengan bagian tubuh lainnya. Contoh memakai hijab namun ia memperlihatkan lekuk tubuhnya dengan berpakain pas badan.

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31)
Inilah dasar bahwa menutup aurat itu sebuah kewajiban. Selanjutnya mungkin dalam benak kita muncul pertanyaan. Batasan mana sajakah yang termasuk menutup aurat ? 
Pada suatu ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegur Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma ketika beliau datang ke rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengenakan busana yang agak tipis. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memalingkan mukanya sambil berkata, “اWahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).” [HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]
Sehingga jelaslah bahwa aurat wanita adalah seluruh anggota badannya kecuali telapak tangan dan muka. Maka marilah kita berkaca, Sudahkah hari ini menutup aurat dengan benar adanya? 
Karena berhijab itu wajib, buka aurat jangan!

Senin, 10 Agustus 2020

Tips Marketing di Tengah Pandemi Covid-19

Ditengah kehidupan kita saat ini, dunia sedang menghadapi tantangan yang sangat serius karena pandemi COVID-19 dan hal ini sangat mempengaruhi kehidupan sosial, pendidikan, dan pekerjaan masyarakat. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan terutama dalam mempengaruhi bisnis, perputaran keuangan, hingga financial global.

Pada dasarnya wabah COVID-19 ini cukup membuat ekonomi di berbagai negara terpukul karena ekosistem bisnis yang sedang terhambat. Namun sebagai pebisnis jangan panik dahulu, sebab ada beberapa tips marketing yang bisa kamu gunakan untuk menjalankan bisnis di tengah pandemi COVID-19.
GO DIGITAL DENGAN MENGGUNAKAN FITUR VIDEO ONLINE
menggunakan aplikasi video online seperti Google Hangout, Zoom, Skype, dan sebagainya sangat bermanfaat sekali terutama untuk pelanggan selalu ingat dengan brand yang kamu punya. Dengan menggunakan fitur ini, kamu akan terhubung langsung dan berinteraksi dengan para konsumen dan kamu dapat memberikan poin-poin unggul dari produk kamu.

MEMBERIKAN DISKON SPESIAL
Ditengah pandemi COVID-19 seperti sekarang ini sangat mempengaruhi minat beli konsumen. Namun sebagai pebisnis kamu tidak boleh kalah dengan kondisi saat sekarang ini, kamu harus berusaha untuk mendapatkan celah kesempatan. Salah satunya dengan membuat diskon spesial yang dapat digunakan untuk memikat konsumen dalam jangka panjang.

MEMBUAT CAMPAIGN YANG KREATIF
Meskipun corona adalah hal yang begitu sensitif, namun sebagai pebisnis kamu tetap bisa mengambil aspek-aspek tertentu dari corona dan menjadikannya sebagai campaign yang kreatif, tentunya harus disesuaikan dengan value brand.

PROMOSI MELALUI TIM INTERNAL
Kerjasama dalam tim sangat berpengaruh dalam kelangsungan bisnis yang kamu jalankan. Kiat promosi dapat kamu lakukan, tentunya dengan kerjasama yang baik antar tim. Dengan terjalinnya komunikasi yang baik, maka akan terciptalah lingkungan internal dan kerjasama yang baik pula.

Jumat, 07 Agustus 2020

KKL-DR IAINPSP-"Pernikahan Yang Dilarang Dalam Islam"

Pernikahan merupakan salah satu hal penting bagi manusia dalam perjalanan hidup dan pernikahan menjadi bagian dari sunnah Nabi Muhammad SAW. Dari pernikahan akan terbentuk sebuah keluarga yang menjadi benih benih terkecil dari sebuah peradaban. Tidak heran jika Islam menganjurkan pernikahan, karena pada dasarnya menikah itu menjadi salah satu ibabadah yang dianjurkan.

Lalu apa itu pernikahan? 
Pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Tujuan pernikahan tidak lain untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sedangkan pernikahan menurut Islam adalah dimana bercampurnya atau berkumpulnya dua orang (laki-laki dan perempuan) yang bukan mahram dalam ikatab akad (perjanjian) hingga menimbulkan hak dan kewajiban bagi keduanya atau untuk kemudian diperbolehkan melakukan hubungan seksual.

Meskipun pernikahan menjadi salah satu ibadah dan sunnah rasulullah, namun ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang Islam.

1. NIKAH MUT'AH
Nikah Mut'ah adalah nikah yang dilakukan oleh sesorang dengan tujuan hanya untuk melampiaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu. Pada awalnya jenis pernikahan ini diperbolehkan oleh Nabi Muhammad SAW. namun pada perkembangannya beliau melarangnya untuk selama-lamanya.

2. NIKAH SYIGHAR
Definisi nikah ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

             وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّج: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي.

“Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.

Dalam hadits lain, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

                                     لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْلاَمِ

“Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” 
 Hadits-hadits shahih di atas menjadi dalil atas haram dan tidak sahnya nikah syighar. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan, apakah nikah tersebut disebutkan mas kawin atau tidak

3. NIKAH TAHLIL
Nikah Tahlil adalah nikahnya seorang suami yang menthalaq istrinya yang sudah ia jima', agar bisa dinikahi kembali oleh suami pertamanya yang pernah menjatuhkan thalaq bain (thalaq tiga) kepadanya. Nikah tahlil merupakan bentuk kerjasama yang sifatnya negatif antara muhallil (suami pertama) dengan muhallal lahu (suami kedua).

 Nikah semacam ini haram hukumnya dan termasuk dalam perbuatan dosa besar. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 
     لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil  dan muhallala lahu"

4. NIKAH BERBEDA AGAMA
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

 وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ 

“Dan janganlah kaum nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” [Al-Baqarah : 221]

Kamis, 06 Agustus 2020

Q.S. YUNUS AYAT 56

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu...
DI H-20 KKL-DR IAIN PADANGSIDIMUAN 2020 saya sebagai peserta KKL-DR kali ini akan mengulas sedikit tentang tafsir dari Q.S. Yunus ayat 56.

                     هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Artinya: "Dialah yang menghidupkan dan mematikan dan hanya kepada-Nya-lah kamu dikembalika." (Q.S. Yunus ayat 56)

Maksud dari ayat di atas ini ialah bahwasannya Allah SWT itu maha mengetahui, yaitu Dialah Zat yang menunjukkan, yang dapat menghidupkan dan mematikan. Allah SWT berkuasa untuk menentukan hidup dan matinya semua makhluk hidup dan juga benda hidup yang ada di langit dan di bumi ini.

Tidak ada satu pun Zat lain yang dapat mempengaruhi-Nya dan yang menghalang-halangi kehendak-Nya. Allah SWT berkuasa pula untuk membangkitkan manusi dari alam kuburnya dan mengembalikan mereka kepada-Nya. Dan pada saat hari yang telah dijanjikan Dia akan membalas atas amal perbuatan yang kita lakukan di dunia ini.


Bunga vs Bagi Hasil

Bunga vs bagi hasil Berbicara mengenai perbankan kita pasti pernah mendengar istilah bunga dan bagi hasil (margin) pada Bank Konvensional da...