Kamis, 13 Agustus 2020

Pengenalan Mudharabah

Assalamualaikum ww
Saya Arbaiyah siregar jurusan Perbankan Syariah mahasiswi di IAIN padangsidempuan yg swdang melaksanakan kkldr2020 ,yg mana kegiatan kkldr saya kali ini ialah edukasi terhadap pengenalan mudharabah.
Apa itu mudharabah?


Mudharabah atau yang dikenal oleh sebagian sebagai qiradh ini, memiliki kata asal dari kata “dharb”. Sebagian mengartikan kata “dharb” ini perjalanan. Yang berarti melakukan perjalanan untuk berperang atau berniaga. Sedangkan yang lainnya mengartikan dengan “mengambil”, yang berarti mengambil keuntungan. Jika dilihat dalam istilah hijaz, hal ini disebut juga dengan qiradh.

Secara istilah, para ulama memiliki pengertian, yaitu pemilik modal (investor) atau yang dikenal dengan istilah shahibul mal atau rab al-mal, memberikan sejumlah modal kepada pihak pengelola, atau yang dikenal juga dengan istilah mudharib. Yang berarti, mudharabah ini merupakan akad antara dua pihak. Salah satu pihak memberikan modal dan yang lainnya mengelola modal tersebut.

Mudharabah merupakan akad yang sudah dikenal oleh umat Islam pada zaman Nabi Muhammad, bahkan sudah dipraktikan oleh bangsa Arab sebelum turunnya Islam. 


Pembagian Hasil

Proporsi keuntungan (nisbah) dari mudharabah ditetapkan diawal pada saat akad, dan akan dibagi sesuai dengan ketetapan tersebut. Sedangkan apabila terjadi kerugian materi, maka seluruh kerugian materi tersebut ditanggung oleh pemilik dana, kecuali jika kerugian materi tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pengelola dana.

Rukun Mudharabah

Rukun akad mudharabah terbagi menjadi tiga rukun, yang berarti apabila salah satu dari tiga rukun ini tidak terpenuhi, maka akad mudharabah pun dinyatakan tidak sah. Adapun tiga rukun tersebut adalah:

1. Pihak-pihak yang berakad, yaitu pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib)

2. Objek akad, yaitu modal, kegiatan usaha, dan proporsi bagi hasil (nisbah)

3. Shighat atau persetujuan, yaitu ijabdan qabul

Jenis-Jenis Mudharabah

Menurut PSAK 105, akad mudharabahdibagi menjadi 3 jenis:

1. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah merupakan bentuk mudharabah dengan kondisi pengelola (mudharib) dikenakan pembatasan oleh pemilik dana (shahibul maal) dalam hal tempat, cara, dan/atau objek investasi (bentuk kegiatan usaha). Contohnya adalah, jika pemilik dana ingin dana yang dimilikinya diolah menjadi toko makanan, maka pengelola dana harus mengelola dana yang diberikan oleh pemilik dana dengan bentuk kegiatan usaha toko makanan.

2. Mudharabah Muthlaqah

Mudharabah Muthlaqah merupakan bentuk mudharabah dengan kondisi pengelola (mudharib) diberikan kewenangan yang sangat luas untuk mengelola dana, tanpa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek investasi (bentuk kegiatan usaha). Contohnya adalah, jika pemilik dana tidak mensyaratkan kondisi tertentu pada dana yang akan dikelola pengelola dana, maka pengelola dana memiliki kebebasan untuk mengelola dananya dalam hal tempat, cara, maupun bentuk kegiatan usaha, namun tentu yang tetap dalam kepatuhan Syariah.

3. Mudharabah Musytarakah

Mudharabah Musytarakah merupakan bentuk mudharabah dengan kondisi pengelola dana menyertakan dana atau modalnya ke dalam kerja sama usaha di tengah perjalanan usaha. Bentuk mudharabah ini adalah solusi sekiranya dalam perjalanan usaha, pengelola dana memiliki dana yang dapat dikontribusikan dalam kegiatan usaha, sedang di sisi lain, adanya penambahan modal ini akan dapat meningkatkan kemajuan kegiatan usaha.

Berakhirnya Akad Mudharabah

Pada dasarnya dalam akad mudharabah, durasi kerja samanya adalah tidak tentu dan tidak terbatas. Namun, para pihak yang berakad berhak menentukan jangka waktu akad. Selain itu, akad mudharabah juga dapat berakhir karena hal-hal berikut ini:

1. Pada mudharabah yang telah ditentukan jangka waktunya, maka akad akan berakhir pada waktu yang telah ditentukan;

2. Salah satu pihak mengundurkan diri;

3. Salah satu pihak hilang akala tau meninggal dunia;

4. Pengelola dana tidak amanah dalam mengelola dana sesuai dengan tujuan yang dituangkan dalam akad;

5. Modal sudah tidak ada

Produk Mudharabah

Mudharabah merupakan akad yang sering digunakan pada produk keuangan Syariah. Seperti tabungan, pembiayaan, deposito Syariah, sukuk (obligasi Syariah), dan lain-lain. Selain itu, mudharabah juga digunakan pada instrumen moneter di Indonesia, seperti Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS).

DPL: Damri Batubara,M.A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bunga vs Bagi Hasil

Bunga vs bagi hasil Berbicara mengenai perbankan kita pasti pernah mendengar istilah bunga dan bagi hasil (margin) pada Bank Konvensional da...