Wabah COVID-19 kini sudah tersebar dimana-mana. Maka dari itu fatwa ini disusun guna mencegah penularan virus corona. Dalam fatwa tersebut tertulis beberapa ketentuan dalam pelaksanaannya.
Misalnya ketentuan Shalat Idul Adha dan cara penyembelihan hewan Kurban. Protokol pencegahan virus corona pada Shalat Idul Adha sama dengan Shalat Idul Fitri pada masa pendemi virus corona.
MUI menjelaskan bahwasannya Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di lapangan terbuka, masjid, mushola, atau tempat lainnya. Namun dalam pelaksanaanya diberi catatan, apabila kawasan penyebaran virus corona itu rendah dan sudah terkendali maka boleh dilaksanakan.
Shalat Idul Adha juga bisa dilaksanakan berjamaah dirumah dengan anggota kelurga apabila berada di kawasana jona merah.
Dalam pelaksanaan Sholat Idul Adha baik di rumah maupun di masjid tetap harus melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan virus corona.
1. Jemaah harus dalam keadaan sehat.
2. Membawa perlengkapan ibadah masing-masing, seperti sajadah.
3. Memakai masker sejak keluar dari rumah.
4. Menjaga kebersihan tangan, yaitu mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitazer.
5. Tidak melakukan kontak fisik seperti berjabat tangan dengan orang lain.
6. Jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
7. Tidak dianjurkan bagi anak-anak, orang lanjut usia, dan orang dengan penyakit bawaan untuk mengikuti shalat berjamaah.
Beberapa ketentuan umum tersebut haruslah di laksanakan. Karena hal ini dilakukan demi meminimalisir bertambahnya angka penyebaran COVID-19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar