Jumat, 07 Agustus 2020

KKL-DR IAINPSP-"Pernikahan Yang Dilarang Dalam Islam"

Pernikahan merupakan salah satu hal penting bagi manusia dalam perjalanan hidup dan pernikahan menjadi bagian dari sunnah Nabi Muhammad SAW. Dari pernikahan akan terbentuk sebuah keluarga yang menjadi benih benih terkecil dari sebuah peradaban. Tidak heran jika Islam menganjurkan pernikahan, karena pada dasarnya menikah itu menjadi salah satu ibabadah yang dianjurkan.

Lalu apa itu pernikahan? 
Pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Tujuan pernikahan tidak lain untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sedangkan pernikahan menurut Islam adalah dimana bercampurnya atau berkumpulnya dua orang (laki-laki dan perempuan) yang bukan mahram dalam ikatab akad (perjanjian) hingga menimbulkan hak dan kewajiban bagi keduanya atau untuk kemudian diperbolehkan melakukan hubungan seksual.

Meskipun pernikahan menjadi salah satu ibadah dan sunnah rasulullah, namun ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang Islam.

1. NIKAH MUT'AH
Nikah Mut'ah adalah nikah yang dilakukan oleh sesorang dengan tujuan hanya untuk melampiaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu. Pada awalnya jenis pernikahan ini diperbolehkan oleh Nabi Muhammad SAW. namun pada perkembangannya beliau melarangnya untuk selama-lamanya.

2. NIKAH SYIGHAR
Definisi nikah ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

             وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّج: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي.

“Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.

Dalam hadits lain, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

                                     لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْلاَمِ

“Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” 
 Hadits-hadits shahih di atas menjadi dalil atas haram dan tidak sahnya nikah syighar. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan, apakah nikah tersebut disebutkan mas kawin atau tidak

3. NIKAH TAHLIL
Nikah Tahlil adalah nikahnya seorang suami yang menthalaq istrinya yang sudah ia jima', agar bisa dinikahi kembali oleh suami pertamanya yang pernah menjatuhkan thalaq bain (thalaq tiga) kepadanya. Nikah tahlil merupakan bentuk kerjasama yang sifatnya negatif antara muhallil (suami pertama) dengan muhallal lahu (suami kedua).

 Nikah semacam ini haram hukumnya dan termasuk dalam perbuatan dosa besar. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 
     لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat muhallil  dan muhallala lahu"

4. NIKAH BERBEDA AGAMA
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

 وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ 

“Dan janganlah kaum nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” [Al-Baqarah : 221]

5 komentar:

  1. Pengetahuan seperti ini sangat penting diketahui untuk semua orang yang belum menikah , karena ini adalah pengetahuan dasar sebelum melanjut kejenjang pernikahan . Karena yang namanya pernikahan itu mencari pasangan untuk menemani kita sampai masa tua , jadi memilihnya pun harus selektif .
    Semoga para pemuda/i dijaman sekarang ini sadar akan hal ini , dan tidak asal salah pilih pasangan apalagi hanya berdasarkan dengan kata cinta yang nyatanya tidak sesuai anjuran agama .

    BalasHapus

Bunga vs Bagi Hasil

Bunga vs bagi hasil Berbicara mengenai perbankan kita pasti pernah mendengar istilah bunga dan bagi hasil (margin) pada Bank Konvensional da...