Assalamualaiikum wrwb...
Saya Arbaiyah Siregar Mahasiswa di IAIN Padangsidempuan prodi perbankan syariah fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Berikut ini saya akan merangkum sedikit tentang tema pendidikan mengenai jurusan saya sebagai salah satu bagian dari tema kegiatan KKL-DR saya yaitu Fungsi Bank Syariah.
Sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut berikut ini akan dijelaskan pengertian bank dari berbagai sudut pandang. Bank secara sederhada diartikan sebagai :
Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
Sedanngkan pengertian lembaga keuangan adalah : setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dana atau hanya kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
Selanjutnya jika ditijau dari asal mula terjadinya bank, maka pengertian bank adalah meja atau tempat untuk mngeluarkan uang.
Kemudian pengertian bank menurut UU RI NO 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah :
Baadan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dana/ atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan tarif hidup rakyat banyak.
Dari urayan di atas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan , artinya usaha perbankan selalu berkaitan masalah bidang keuangan, jadi dapat disimpulkan usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama, yaitu:
1. Menghimpun dana
2. Menyalurkan dana,dan
3. Memberikan jasa lainnya.
Selanjutnya masuk kepada tema, apasih fungsi bank syariah itu?
Fungsi bank syariah menurut UU NO.21 tahun 2008.
1. Bank syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi Menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat
2. Bank syariah dan UUS dapat menjalankan funngsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, shadaqah, hibah, atau dana sosial lainnya dan mengeluarkannya kepada organisasi pengelola zakat.
3. Bank syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelula wakaf (nazir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif)
4. Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terimakasih semoga bermanfaat.
DPL: Damri Batubara,M
#kkldriainpadanagsidempuan2020
Wahhh..sangat bermanfaat
BalasHapusWoow gak nyagka aku ini arba bisa kek gini
BalasHapusMantafffff
BalasHapusOn bo komen na ipar
BalasHapusMantap
BalasHapusWah bermanfaat sekali👍👍
BalasHapus